Izin Transportasi
dan Logistik
Layanan Berkualitas
Waktu Terukur dan Solutif
Biaya Jasa Sepadan
VOLUTION
Mengerjakan seluruh proses pengurusan izin usaha anda, termasuk jika syarat-syarat yang diperlukan belum lengkap, kami bantu anda melengkapinya.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT)
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
- Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Syarat Wajib, Syarat Teknis dan Syarat Khusus harus dilengkapi dalam mengurus IUJPT. Kekurangan kelengkapan dapat menyebabkan pengajuan izin ditolak. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan di validasi oleh Kementerian/Dinas Perhubungan sebagai lembaga pengawas.
Freight Forwarding
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri Perhubungan PM. 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
- Surat Keputusan Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) No. 11 Tahun 2023.
Syarat Wajib, Syarat Teknis dan Syarat Khusus harus dilengkapi dalam mengurus Izin Freight Forwarder. Kekurangan kelengkapan dapat menyebabkan pengajuan izin ditolak. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan di validasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi/Kemenkominfo) sebagai lembaga pengawas.
Perusahaan Logistik
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Di Jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2016, tentang jasa logistik wajib memiliki izin usaha yang mencakup persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Syarat Wajib, Syarat Teknis dan Syarat Khusus harus dilengkapi dalam mengurus Izin Perusahaan Logistik. Kekurangan kelengkapan dapat menyebabkan pengajuan izin ditolak. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan di validasi oleh Kementerian/Dinas Perhubungan sebagai lembaga pengawas.
Perizinan Gudang
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Syarat Wajib, Syarat Teknis dan Syarat Khusus harus dilengkapi dalam mengurus Izin Tanda Daftar Gudang. Kekurangan kelengkapan dapat menyebabkan pengajuan izin ditolak. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan di validasi oleh Kementerian atau lembaga pengawas terkait.
Kantor Operasional
Plaza Sentral 3rd Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 46
Jakarta Selatan 12930
Jam Konsultasi
Senin-Jumat: 9.00-18.00 WIB
info@volution.id