Izin Usaha Gudang

Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang mendirikan dan mengelola gudang logistik sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang dalam kegiatan rantai pasok.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 (Perubahan atas Permendag 90/M-DAG/PER/12/2014).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Persyaratan Wajib

  • Surat Permohonan Tanda Daftar Gudang bermaterai.
  • Surat Pernyataan Kebenaran & Keabsahan Dokumen bermaterai.
  • Identitas penanggung jawab:
    • Salinan KTP pemilik/pengendali gudang.
    • NIB sebagai legalitas usaha.
    • NPWP perusahaan atau individu.
  • Akta pendirian & perubahannya disahkan Kemenkumham (badan usaha/hukum).
  • Paspor & KITAS untuk WNA (jika berlaku).
  • Tanda Daftar Perusahaan.

Persyaratan Teknis

  • Untuk tanah/bangunan sewa:
    • Perjanjian sewa tanah/bangunan.
    • Surat pernyataan tidak keberatan.
    • KTP pemilik tanah/bangunan.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & KKPR melalui OSS.
  • Fotokopi SITU sebagai izin operasional tempat usaha.
  • Scan denah gudang mencakup layout, akses, jalur evakuasi, APAR.
  • Memenuhi standar keselamatan & keamanan (proteksi kebakaran, ventilasi, pencahayaan, akses keluar-masuk barang).

Persyaratan Khusus

  • Scan SPPL/UKL-UPL/AMDAL disahkan Dinas Lingkungan Hidup.
  • Izin Usaha Industri bagi industri yang menggunakan gudang untuk produksi/bahan baku.
  • Surat Keterangan Penyimpanan Barang dari Dinas Perindustrian & Perdagangan jika menyimpan barang lebih dari 3 bulan.
  • Pencatatan administrasi gudang wajib dilakukan secara sistematis mencakup: pemilik, jenis barang, jumlah, tanggal masuk/keluar, stok.

Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.

Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id