Izin Usaha Gudang
Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang mendirikan dan mengelola gudang logistik sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang dalam kegiatan rantai pasok.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 (Perubahan atas Permendag 90/M-DAG/PER/12/2014).
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Persyaratan Wajib
- Surat Permohonan Tanda Daftar Gudang bermaterai.
- Surat Pernyataan Kebenaran & Keabsahan Dokumen bermaterai.
- Identitas penanggung jawab:
- Salinan KTP pemilik/pengendali gudang.
- NIB sebagai legalitas usaha.
- NPWP perusahaan atau individu.
- Akta pendirian & perubahannya disahkan Kemenkumham (badan usaha/hukum).
- Paspor & KITAS untuk WNA (jika berlaku).
- Tanda Daftar Perusahaan.
Persyaratan Teknis
- Untuk tanah/bangunan sewa:
- Perjanjian sewa tanah/bangunan.
- Surat pernyataan tidak keberatan.
- KTP pemilik tanah/bangunan.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & KKPR melalui OSS.
- Fotokopi SITU sebagai izin operasional tempat usaha.
- Scan denah gudang mencakup layout, akses, jalur evakuasi, APAR.
- Memenuhi standar keselamatan & keamanan (proteksi kebakaran, ventilasi, pencahayaan, akses keluar-masuk barang).
Persyaratan Khusus
- Scan SPPL/UKL-UPL/AMDAL disahkan Dinas Lingkungan Hidup.
- Izin Usaha Industri bagi industri yang menggunakan gudang untuk produksi/bahan baku.
- Surat Keterangan Penyimpanan Barang dari Dinas Perindustrian & Perdagangan jika menyimpan barang lebih dari 3 bulan.
- Pencatatan administrasi gudang wajib dilakukan secara sistematis mencakup: pemilik, jenis barang, jumlah, tanggal masuk/keluar, stok.
Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.
Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id