Izin Usaha Freight Forwarding
Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi yang bertugas mengatur dan mengelola pengiriman barang, baik melalui jalur darat, air, dan udara.
Dasar Hukum
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Permenhub No. 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan.
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021.
Persyaratan Wajib
- Memiliki NIB melalui sistem OSS dengan KBLI sesuai permohonan (53201 untuk ekspedisi/kurir).
- Memiliki Izin Usaha melalui OSS, termasuk izin dari Kementerian Perhubungan jika bergerak di transportasi.
- Memiliki NPWP lokasi perusahaan sesuai provinsi usaha.
- Akta Pendirian Perusahaan (PT atau Koperasi) yang disahkan notaris.
- Surat keterangan domisili usaha.
- Modal dasar minimal Rp 1.200.000.000, disetor minimal 25% (dibuktikan dengan audit KAP).
- Alternatif: modal minimum Rp 500.000.000.
- Memiliki asuransi untuk melindungi barang yang dikirim.
- Menyampaikan pernyataan kesanggupan mengikuti ketentuan Penyelenggaraan Pos.
- Susunan pengurus yang membuktikan tidak ada pihak dalam daftar hitam.
- Memenuhi ketentuan pembayaran biaya izin Penyelenggaraan Pos.
Persyaratan Teknis
- Memiliki bukti kepemilikan/sewa tempat usaha min. sewa 2 tahun.
- Memiliki tenaga kerja ahli WNI dengan salah satu kualifikasi:
- Ijazah minimal D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA/FIATA.
- S-1 Logistik.
- Sertifikat kompetensi profesi bidang forwarder/supply chain/kepabeanan/kepelabuhanan.
- Pengalaman min. 5 tahun di bidang jasa pengurusan transportasi.
- Memiliki atau menguasai kendaraan operasional min. roda empat (bukti kepemilikan atau sewa sah).
- Memiliki sistem perangkat lunak & keras serta sistem informasi transportasi terintegrasi.
- Memiliki atau menguasai gudang sesuai kebutuhan operasional.
- Memiliki surat rekomendasi dari otoritas transportasi wilayah setempat.
Persyaratan Khusus
- Proposal rencana usaha 5 tahun mencakup profil badan usaha, struktur permodalan, pengurus, aspek teknis, bisnis, keuangan.
- Izin tambahan sesuai jenis barang jika mengirim barang berbahaya atau khusus.
- Penyediaan peralatan kantor, internet, serta peralatan keselamatan.
Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.
Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id