Perizinan Usaha Perusahaan Logistik

Berikut rangkuman perizinan usaha berdasarkan jenis layanan logistik sesuai regulasi yang berlaku.

Izin Usaha Logistik Angkutan Laut

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013.

Persyaratan Wajib:

  • Badan hukum Indonesia: PT, BUMN, BUMD, Koperasi.
  • NIB OSS, Akta pendirian disahkan instansi berwenang.
  • Modal dasar min Rp 6 Miliar, disetor min Rp 1,5 Miliar.
  • NPWP, Penanggung jawab pimpinan, Domisili usaha.
  • Minimal 1 tenaga ahli D3 pelayaran niaga.
  • Rencana usaha & pengoperasian kapal (business plan).

Persyaratan Teknis:

  • Minimal 1 unit kapal motor berbendera Indonesia laik laut min GT 175.
  • 1 unit kapal tunda + tongkang min GT 175.
  • Alternatif: tongkang bermesin berbendera Indonesia min GT 175.

Izin Usaha Logistik Angkutan Udara Niaga

Dasar Hukum: Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2021.

Persyaratan Wajib:

  • Memiliki NIB OSS.
  • Rencana usaha minimal 5 tahun:
    • Jenis & jumlah pesawat, operation base, rute, rotasi, kapasitas, permintaan.
    • SDM: manajemen, teknisi, pilot, minimum sesuai kebutuhan 5 tahun.
    • Aspek keuangan: investasi awal, modal kerja, proyeksi arus kas & profitabilitas.
  • Minimal 1 unit pesawat dan menguasai minimal 2 unit untuk operasional.

Izin Usaha Logistik Angkutan Udara Bukan Niaga

Dasar Hukum: PM 35 Tahun 2021.

Persyaratan Khusus:

  • NIB OSS, Surat keterangan dari instansi pembina kegiatan & penyelenggara bandara.
  • Rencana kegiatan 5 tahun:
    • Jenis & jumlah pesawat, base penempatan, area operasi.
    • SDM: manajemen, teknisi, personel pesawat.
    • Tahapan pemenuhan SDM minimal 5 tahun.

Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.

Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id