Perizinan Usaha Perusahaan Logistik
Berikut rangkuman perizinan usaha berdasarkan jenis layanan logistik sesuai regulasi yang berlaku.
Izin Usaha Logistik Angkutan Laut
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013.
Persyaratan Wajib:
- Badan hukum Indonesia: PT, BUMN, BUMD, Koperasi.
- NIB OSS, Akta pendirian disahkan instansi berwenang.
- Modal dasar min Rp 6 Miliar, disetor min Rp 1,5 Miliar.
- NPWP, Penanggung jawab pimpinan, Domisili usaha.
- Minimal 1 tenaga ahli D3 pelayaran niaga.
- Rencana usaha & pengoperasian kapal (business plan).
Persyaratan Teknis:
- Minimal 1 unit kapal motor berbendera Indonesia laik laut min GT 175.
- 1 unit kapal tunda + tongkang min GT 175.
- Alternatif: tongkang bermesin berbendera Indonesia min GT 175.
Izin Usaha Logistik Angkutan Udara Niaga
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Perhubungan PM 35 Tahun 2021.
Persyaratan Wajib:
- Memiliki NIB OSS.
- Rencana usaha minimal 5 tahun:
- Jenis & jumlah pesawat, operation base, rute, rotasi, kapasitas, permintaan.
- SDM: manajemen, teknisi, pilot, minimum sesuai kebutuhan 5 tahun.
- Aspek keuangan: investasi awal, modal kerja, proyeksi arus kas & profitabilitas.
- Minimal 1 unit pesawat dan menguasai minimal 2 unit untuk operasional.
Izin Usaha Logistik Angkutan Udara Bukan Niaga
Dasar Hukum: PM 35 Tahun 2021.
Persyaratan Khusus:
- NIB OSS, Surat keterangan dari instansi pembina kegiatan & penyelenggara bandara.
- Rencana kegiatan 5 tahun:
- Jenis & jumlah pesawat, base penempatan, area operasi.
- SDM: manajemen, teknisi, personel pesawat.
- Tahapan pemenuhan SDM minimal 5 tahun.
Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.
Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id