Izin Kesehatan, BPOM dan Farmasi
Layanan Berkualitas
Waktu Terukur dan Solutif
Biaya Jasa Sepadan
VOLUTION
Mengerjakan seluruh proses pengurusan izin usaha anda, termasuk jika syarat-syarat yang diperlukan belum lengkap, kami bantu anda melengkapinya.
Izin Klinik Pratama atau Utama
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Syarat Wajib, Syarat Teknis dan Syarat Khusus harus dilengkapi dalam mengurus Izin. Kekurangan kelengkapan dapat menyebabkan pengajuan izin ditolak. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan di validasi oleh Kementerian/Dinas terkait sebagai lembaga pengawas.
Izin Rumah Sakit
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Syarat Wajib, Syarat Teknis dan Syarat Khusus harus dilengkapi dalam mengurus Izin. Kekurangan kelengkapan dapat menyebabkan pengajuan izin ditolak. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan di validasi oleh Kementerian/Dinas terkait sebagai lembaga pengawas.
Izin BPOM (Obat dan Makanan)
Dasar Hukum
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan
- Peraturan Kepala BPOM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan
- Peraturan Kepala BPOM No. 22 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pangan Olahan
- Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria Dan Tata Laksana Registrasi Obat
- Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan
- Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan
Syarat Wajib, Syarat Teknis dan Syarat Khusus harus dilengkapi dalam mengurus Izin. Kekurangan kelengkapan dapat menyebabkan pengajuan izin ditolak. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan di validasi oleh Kementerian/Dinas terkait sebagai lembaga pengawas.
Izin Kosmetik
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetik.
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
- Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Syarat Wajib, Syarat Teknis dan Syarat Khusus harus dilengkapi dalam mengurus Izin. Kekurangan kelengkapan dapat menyebabkan pengajuan izin ditolak. Pengajuan izin usaha dilakukan melalui Layanan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan di validasi oleh Kementerian/Dinas terkait sebagai lembaga pengawas.
Kantor Operasional
Plaza Sentral 3rd Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 46
Jakarta Selatan 12930
Jam Konsultasi
Senin-Jumat: 9.00-18.00 WIB
info@volution.id