Persyaratan Izin Operasional Klinik

Persyaratan Wajib

  • Akta pendirian badan hukum dan perubahannya (jika ada)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat keterangan domisili
  • NPWP badan usaha
  • KTP penanggung jawab klinik
  • Surat pernyataan mematuhi ketentuan peraturan perundangan

Persyaratan Teknis

  • Denah bangunan dan site plan
  • Daftar alat kesehatan yang dimiliki
  • Struktur organisasi klinik
  • Dokumen pengelolaan limbah medis
  • Persetujuan dari pemilik lahan/bangunan
  • Dokumen sistem pelayanan dan alur pasien

Persyaratan Khusus

  • Izin praktik dokter dan tenaga kesehatan lainnya
  • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
  • Surat perjanjian kerja sama dengan laboratorium (jika ada)
  • Sertifikat laik fungsi bangunan (SLF)

Pastikan semua dokumen sesuai standar teknis dan hukum yang berlaku untuk memperlancar proses perizinan klinik.

Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.

Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id