Izin TDPSE Kominfo

Rp15.000.000

Description

Pengertian:

PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik non-publik.

Tujuan dari wajibnya pendaftaran PSE adalah untuk membantu memastikan adanya sistem perlindungan data pribadi pada masyarakat saat mengakses platform digital.

PSE menjamin adanya pendataan dan menjaga keamanan ruang digital sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dari pengguna terkait sistem elektronik yang digunakan dan membangun pemetaan ekosistem Penyelenggara Elektronik.

Menurut peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019), pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, baik dari negara (badan publik) maupun pihak swasta. Kategori kegiatan sistem elektronik, sebagai berikut:

  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Online store atau e-commerce)
  • Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. seperti e-wallet, digital bank dan payment gateway (Gopay, Dana, Shoppepay, dsbnya)
  • Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (aplikasi dengan biaya berlangganan/subscriber seperti spotify, netflix, dsbnya)
  • Pengiriman materi/muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat suara elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna (social media, aplikasi chatting)
  • Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya (Website, Google, Yahoo dan Youtube, dsbnya)
  • Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).

Kementerian Komunikasi dan informasi akan memberikan sanksi administratif bagi penyelenggara Sistem Elektronik berupa pemutusan akses (blokir) . Namun bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang sudah mendaftar namun tidak melaporkan perubahan dalam informasi pendaftaran maka sanksinya berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses (blokir) bahkan pencabutan PSE.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat

Persyaratan

Syarat Wajib

  1. Akta Pendirian Badan Hukum
  2. Akun OSS
  3. Identitas Direktur sebagai penanggung jawab
  4. NIB dengan KBLI/izin usaha terkait yang sesuai
  5. Nama sistem elektronik dan lokasi sistem elektronik
  6. Bukti pendaftaran Merek sesuai nama Sistem Elektronik

Syarat Teknis

  1. Profil Penyelenggara Sistem Elektronik
  2. Gambaran Teknik dan prosedur bisnis sistem elektronik
  3. Domain, bagi sistem elektronik yang berbentuk situs maupun aplikasi smartphone.

Syarat Khusus

  1. Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi (ISO27001)
  2. Jaminan keamanan data pribadi bagi pengguna sistem elektronik

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Izin TDPSE Kominfo”

Your email address will not be published. Required fields are marked *