SIUJK (SBU, SKK, KTA)

SIUJK adalah izin legal yang meliputi Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), dan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk bidang jasa konstruksi. Izin ini penting untuk menunjukkan legalitas, kompetensi, dan keanggotaan badan usaha atau tenaga kerja dalam industri konstruksi.

Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Legalitas dan kompetensi badan usaha dalam menjalankan jasa konstruksi atau konsultasi.

  • Dasar hukum: Permen PUPR No. 8 Tahun 2022
  • Pengajuan melalui OSS dan SIJK terintegrasi
  • Dokumen wajib: data penjualan, nilai aset, TKK, alat konstruksi, manajemen anti suap, keanggotaan asosiasi
  • Asesor melakukan verifikasi kelayakan BUJK
  • LPJK menerbitkan dan mencatat SBU dalam SIJK
  • SBU dapat diunduh dari OSS dan dicek melalui QR Code

Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK)

Bukti keahlian dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

  • Dasar hukum: PP No. 14 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022
  • Diajukan melalui OSS dan LSP konstruksi
  • Persyaratan disesuaikan dengan jabatan kerja dan jenjang
  • Pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP lisensi BNSP
  • SKK diterbitkan setelah dinyatakan lulus

Kartu Tanda Anggota (KTA)

Bukti keanggotaan resmi dalam asosiasi badan usaha jasa konstruksi.

  • Dasar hukum: PP No. 14 Tahun 2021, Permen PUPR No. 8 Tahun 2022
  • Input data anggota di aplikasi KTA asosiasi
  • Data mencakup: nama BUJK/NIK, NPWP, alamat, email, status KTA
  • Biaya bervariasi tergantung jenis dan kualifikasi usaha
  • BUJK asing: Rp10.000.000,- / Nasional besar: Rp5.000.000,- / Menengah & Spesialis: Rp2.500.000,- / Kecil: Rp1.000.000,-

Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.

Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id