Persyaratan Wajib Pendaftaran Paten

Untuk mendaftarkan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemohon wajib memenuhi dokumen utama berikut:

  • Formulir permohonan pendaftaran paten
  • Deskripsi lengkap mengenai invensi atau penemuan
  • Klaim atau ruang lingkup perlindungan paten
  • Abstrak dari invensi (maksimum 200 kata)
  • Gambar atau diagram penunjang (jika ada)
  • Identitas pemohon (perorangan atau badan hukum)
  • Bukti pembayaran biaya permohonan

Semua dokumen harus disusun sesuai standar dan ketentuan dari DJKI agar dapat diproses secara administratif dan substantif.