Persyaratan Wajib Izin Edar Produk Obat
Untuk memperoleh izin edar obat dari BPOM, pelaku usaha diwajibkan menyiapkan dokumen administratif sebagai berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi KTP Penanggung Jawab Teknis
- Surat Penunjukan Penanggung Jawab Teknis
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
- Surat kuasa (jika proses diwakilkan)
- Surat izin distribusi atau penunjukan sebagai distributor resmi (untuk produk impor)
- Dokumen registrasi di negara asal (untuk produk impor)
Seluruh dokumen wajib disusun dengan rapi dan sesuai ketentuan dari Direktorat Registrasi Obat BPOM.