Persyaratan Wajib Pendaftaran Desain Industri
Untuk mendaftarkan desain industri di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Formulir permohonan pendaftaran desain industri
- Surat pengalihan hak (jika pemohon bukan pencipta asli desain)
- Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui konsultan HKI)
- Contoh fisik atau gambar dari desain yang dimohonkan
- Deskripsi desain secara teknis dan visual
- Fotokopi KTP pemohon atau akta pendirian perusahaan (jika badan hukum)
- Bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran
- Pernyataan kepemilikan dan orisinalitas desain
Dokumen harus diajukan dalam bahasa Indonesia dan disampaikan secara elektronik melalui laman resmi DJKI atau secara langsung.