Persyaratan Wajib Pendaftaran Desain Industri

Untuk mendaftarkan desain industri di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Formulir permohonan pendaftaran desain industri
  • Surat pengalihan hak (jika pemohon bukan pencipta asli desain)
  • Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui konsultan HKI)
  • Contoh fisik atau gambar dari desain yang dimohonkan
  • Deskripsi desain secara teknis dan visual
  • Fotokopi KTP pemohon atau akta pendirian perusahaan (jika badan hukum)
  • Bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran
  • Pernyataan kepemilikan dan orisinalitas desain

Dokumen harus diajukan dalam bahasa Indonesia dan disampaikan secara elektronik melalui laman resmi DJKI atau secara langsung.