Izin PBG (IMB) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan diperlukan sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan. SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan layak digunakan secara fungsional dan struktural.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
  • Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 tentang SLF

Persyaratan Pengajuan PBG

  • Surat permohonan ke Dinas Cipta Karya setempat
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Gambar rencana bangunan (arsitektur, struktur, MEP)
  • Dokumen perencanaan teknis lainnya
  • Surat pernyataan kesesuaian tata ruang
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Proses dan Ketentuan

  • Permohonan diajukan melalui sistem OSS dan SIMBG
  • Dinas akan melakukan evaluasi dokumen dan kunjungan lapangan (jika perlu)
  • Jika disetujui, akan diterbitkan PBG sebagai pengganti IMB
  • PBG diperlukan untuk setiap kegiatan pembangunan, termasuk renovasi dan perluasan

Persyaratan Pengajuan SLF

  • Bangunan telah selesai 100%
  • Dokumen PBG/IMB
  • As Built Drawing (gambar sesuai bangunan akhir)
  • Berita acara pemeriksaan lapangan dari tim teknis
  • Surat permohonan SLF
  • Laporan pengujian struktur, utilitas, dan keamanan bangunan

Masa Berlaku SLF

  • Untuk bangunan non-rumah tinggal: 5 tahun dan wajib diperpanjang
  • Untuk rumah tinggal: berlaku seumur bangunan

Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.

Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id