Izin Usaha Pergadaian

Deskripsi

Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan jasa gadai, yaitu pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan benda bergerak. Berlaku untuk Pergadaian Konvensional maupun Syariah.

Dasar Hukum

Peraturan OJK No. 39 Tahun 2024 Tentang Pergadaian.

Persyaratan Wajib

  1. Permohonan pendaftaran ke OJK oleh pelaku usaha
  2. Persetujuan pendaftaran dari OJK dalam 10 hari kerja
  3. OJK mengeluarkan tanda bukti terdaftar
  4. Tanda bukti wajib ditempel di setiap kantor/outlet
  5. Laporan berkala setiap 3 bulan ke OJK
  6. Unit layanan baru wajib dilaporkan ke OJK
  7. Jika berbasis syariah, wajib mengikuti ketentuan POJK dan MUI
  8. Modal minimum:
    • Kabupaten/Kota: Rp500.000.000
    • Provinsi: Rp2.500.000.000

Persyaratan Teknis

  1. Akta pendirian & pengesahan instansi
  2. Identitas pemilik & pengurus lengkap dengan foto 4x6
  3. NPWP yang masih berlaku
  4. Surat pernyataan bermaterai dari Direksi & Komisaris
  5. Surat keterangan domisili usaha
  6. Bukti telah menjalankan kegiatan gadai

Persyaratan Khusus

  • Foto outlet ukuran 4R/5R
  • Pelaku usaha yang telah terdaftar bisa membuka outlet baru
  • Pembukaan outlet baru wajib dilaporkan berkala ke OJK

Catatan Tambahan

  • Wajib melalui penilaian kemampuan & kepatutan pemegang saham, direksi, komisaris, DPS
  • Mematuhi prinsip Good Corporate Governance
  • Wajib memiliki sertifikasi ISO yang terakreditasi KAN
  • Jika melakukan akuisisi BPR/BPRS, harus mengikuti ketentuan POJK 39/2024

Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.

Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id