Izin Uang Elektronik / E-Money

Deskripsi

Izin ini ditujukan untuk badan usaha yang ingin menjadi penerbit layanan uang elektronik, baik berbasis server maupun chip, sebagai alternatif pembayaran digital sesuai regulasi Bank Indonesia.

Dasar Hukum

  • PBI No. 20/6/PBI/2018 (diubah terakhir PBI No. 23/2/PBI/2021)
  • PADG No. 21/19/PADG/2019 (diubah terakhir PADG No. 23/3/PADG/2021)

Persyaratan Wajib

  1. Perseroan Terbatas (PT) yang khusus menyelenggarakan uang elektronik
  2. Telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kemenkumham
  3. Modal disetor:
    • Server-based: Rp 6.000.000.000
    • Chip-based: Rp 3.000.000.000
  4. Mayoritas saham (min. 51%) dimiliki oleh WNI/badan hukum Indonesia
  5. Kepemilikan asing maksimal 49%
  6. Minimal 1 Direksi memiliki pengalaman sistem pembayaran ≥ 2 tahun
  7. Lolos fit & proper test dari BI
  8. Business plan lengkap:
    • Model bisnis, target pasar, strategi, proyeksi keuangan 3 tahun
    • Analisis risiko dan rencana teknologi
  9. Perjanjian kerja sama pihak ketiga (jika ada)

Persyaratan Teknis

  1. Sistem TI handal & aman (lokasi data center di Indonesia)
  2. Sistem mampu memproses transaksi cepat & akurat
  3. Memiliki sistem anti-fraud & cybercrime
  4. SOP lengkap:
    • Top-up, tarik dana, keluhan konsumen, pelaporan ke BI
    • AML/CTF dan prinsip KYC
  5. Sertifikat keamanan sistem (misalnya PCI DSS)
  6. Audit berkala oleh auditor independen
  7. Sistem dapat terhubung dengan QRIS & sistem lain (interoperabilitas)
  8. Mekanisme pelindungan data & informasi produk ke pengguna

Persyaratan Khusus

  • Jenis Uang Elektronik:
    • Registered – wajib KYC
    • Unregistered – tanpa KYC, tapi batas nilai kecil
  • Distribusi luas via merchant/agen/aplikasi
  • Kerja sama dengan bank untuk dana float (escrow)
  • Rencana inovasi produk & layanan harus disampaikan
  • Jika juga melayani transfer dana/fintech lain, wajib izin tambahan (OJK/BI)

Tahapan Proses Perizinan

  1. Ajukan persetujuan prinsip ke BI dengan dokumen lengkap
  2. Evaluasi BI dan penerbitan persetujuan prinsip
  3. Persiapan operasional dan sistem sesuai dokumen
  4. Ajukan permohonan izin resmi ke BI
  5. Verifikasi & uji coba sistem oleh BI
  6. BI menerbitkan izin resmi

Catatan Tambahan

  • Wajib ikuti penilaian kemampuan & kepatutan
  • Harus menerapkan prinsip GCG (Good Corporate Governance)
  • Memiliki sertifikat sistem manajemen ISO dari KAN

Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.

Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id