Perizinan Usaha Hotel
Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang mendirikan dan mengelola usaha perhotelan sebagai tempat penyediaan akomodasi bagi masyarakat umum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Hotel dan Restoran
Persyaratan Wajib
- Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahan Terakhir dengan Surat Pengesahan dari Menkum RI
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Pengantar Permohonan Izin Lingkungan diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa dan dilengkapi dengan tanda tangan pemrakarsa
Persyaratan Teknis
- Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) dengan Nomor KBLI 55110 (Hotel Bintang) atau 55120 (Hotel Non Bintang)
- Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) diperlukan untuk usaha yang berdampak penting, sedangkan UKL-UPL untuk usaha yang tidak berdampak penting
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh instansi berwenang
- Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut
Persyaratan Khusus
- Sertifikat Laik Sehat Akomodasi dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat
- Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Daerah
- Izin Prinsip Penanaman Modal
- Izin Lokasi
- Sertifikat Standar Usaha Hotel diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSU) dan diverifikasi sesuai tingkat risiko
Kategori Risiko dan Ketentuan Tambahan
1. Menengah Rendah
- Sertifikat laik sehat akomodasi diunggah melalui OSS dalam 1 tahun setelah beroperasi
- Lift tamu untuk bangunan berlantai 5 atau lebih dengan dokumen uji berkala
- Toilet umum yang bersih dan memiliki ventilasi baik
- Instalasi air bersih dengan pengujian rutin
- Tempat penampungan sampah sementara dengan pemisahan organik dan non-organik
2. Menengah Tinggi
- Sertifikat standar usaha diterbitkan LSU Pariwisata dalam 2 tahun setelah beroperasi dan diunggah ke OSS
- Koridor/selasar dengan akses penyelamatan dan APAR
- Ruang kantor dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik
- Ruang karyawan dengan ruang makan, toilet terpisah, dan tempat sampah tertutup
- Dapur dengan standar kebersihan tinggi, grease trap, kitchen hood, dan alat pemadam kebakaran
3. Tinggi
- Sertifikat standar usaha dari LSU Pariwisata dalam 1 tahun setelah beroperasi
- Toilet umum terpisah untuk pria, wanita, dan penyandang disabilitas
- Ruang pemeriksaan kesehatan karyawan dengan petugas medis
- Sistem deteksi kebocoran gas dan pemutusan otomatis sumber energi di dapur
- Pengelolaan air limbah dengan sistem pengujian rutin
Struktur Organisasi
Hotel Beresiko Menengah Rendah
- Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual)
- Memiliki peraturan perusahaan atau PKB
- Pelaksanaan sanitasi, higienitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning)
- Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya
- Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule)
- Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal/dalam negeri
Hotel Beresiko Menengah Tinggi
- Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual)
- Memiliki peraturan perusahaan atau PKB
- Memiliki program pemeriksaan kesehatan Karyawan
- Pelaksanaan sanitasi, higienitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning)
- Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas Harian
- Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya
- Melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal/dalam negeri
- Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan
Hotel Beresiko Tinggi
- Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual)
- Memiliki tim P2K3 yang disahkan pihak berwenang untuk karyawan dengan jumlah minimal 100 (seratus) orang
- Memiliki peraturan perusahaan atau PKB
- Memiliki program pemeriksaan kesehatan Karyawan
- Pelaksanaan sanitasi, higienitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning)
- Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas Harian
- Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya
- Melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule)
- Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal/dalam negeri
- Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan
Centra Volution Indolegal
Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id
Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id