Perizinan Usaha Hotel

Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang mendirikan dan mengelola usaha perhotelan sebagai tempat penyediaan akomodasi bagi masyarakat umum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Usaha Hotel dan Restoran

Persyaratan Wajib

  • Akta Pendirian Badan Hukum dan Perubahan Terakhir dengan Surat Pengesahan dari Menkum RI
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat Pengantar Permohonan Izin Lingkungan diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa dan dilengkapi dengan tanda tangan pemrakarsa

Persyaratan Teknis

  • Perizinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS) dengan Nomor KBLI 55110 (Hotel Bintang) atau 55120 (Hotel Non Bintang)
  • Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) diperlukan untuk usaha yang berdampak penting, sedangkan UKL-UPL untuk usaha yang tidak berdampak penting
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh instansi berwenang
  • Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut untuk usaha hotel yang dibangun dengan memanfaatkan ruang laut

Persyaratan Khusus

  • Sertifikat Laik Sehat Akomodasi dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat
  • Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Daerah
  • Izin Prinsip Penanaman Modal
  • Izin Lokasi
  • Sertifikat Standar Usaha Hotel diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSU) dan diverifikasi sesuai tingkat risiko

Kategori Risiko dan Ketentuan Tambahan

1. Menengah Rendah

  • Sertifikat laik sehat akomodasi diunggah melalui OSS dalam 1 tahun setelah beroperasi
  • Lift tamu untuk bangunan berlantai 5 atau lebih dengan dokumen uji berkala
  • Toilet umum yang bersih dan memiliki ventilasi baik
  • Instalasi air bersih dengan pengujian rutin
  • Tempat penampungan sampah sementara dengan pemisahan organik dan non-organik

2. Menengah Tinggi

  • Sertifikat standar usaha diterbitkan LSU Pariwisata dalam 2 tahun setelah beroperasi dan diunggah ke OSS
  • Koridor/selasar dengan akses penyelamatan dan APAR
  • Ruang kantor dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik
  • Ruang karyawan dengan ruang makan, toilet terpisah, dan tempat sampah tertutup
  • Dapur dengan standar kebersihan tinggi, grease trap, kitchen hood, dan alat pemadam kebakaran

3. Tinggi

  • Sertifikat standar usaha dari LSU Pariwisata dalam 1 tahun setelah beroperasi
  • Toilet umum terpisah untuk pria, wanita, dan penyandang disabilitas
  • Ruang pemeriksaan kesehatan karyawan dengan petugas medis
  • Sistem deteksi kebocoran gas dan pemutusan otomatis sumber energi di dapur
  • Pengelolaan air limbah dengan sistem pengujian rutin

Struktur Organisasi

Hotel Beresiko Menengah Rendah

  1. Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual)
  2. Memiliki peraturan perusahaan atau PKB
  3. Pelaksanaan sanitasi, higienitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning)
  4. Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya
  5. Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule)
  6. Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal/dalam negeri

Hotel Beresiko Menengah Tinggi

  1. Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual)
  2. Memiliki peraturan perusahaan atau PKB
  3. Memiliki program pemeriksaan kesehatan Karyawan
  4. Pelaksanaan sanitasi, higienitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning)
  5. Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas Harian
  6. Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya
  7. Melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  8. Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal/dalam negeri
  9. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan

Hotel Beresiko Tinggi

  1. Struktur Organisasi, Uraian Tugas setiap jabatan, SOP atau Petunjuk pelaksanaan kerja (manual)
  2. Memiliki tim P2K3 yang disahkan pihak berwenang untuk karyawan dengan jumlah minimal 100 (seratus) orang
  3. Memiliki peraturan perusahaan atau PKB
  4. Memiliki program pemeriksaan kesehatan Karyawan
  5. Pelaksanaan sanitasi, higienitas dan lingkungan (Pest Control dan general cleaning)
  6. Memiliki Tim Tanggap Darurat yang terorganisir dilengkapi daftar petugas Harian
  7. Pelaksanaan pengelolaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran atau keadaan darurat lainnya
  8. Melaksanakan pengujian secara berkala pada peralatan-peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
  9. Program pemeliharaan dan perbaikan gedung, perlengkapan dan peralatan (Preventive Maintenance Program schedule)
  10. Pengutamaan penggunaan produk dan/atau tenaga kerja lokal/dalam negeri
  11. Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan
Centra Volution Indolegal
Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id