Izin Tempat Wisata
Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang ingin mengelola atau mengembangkan lokasi wisata, baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan pemerintah daerah atau pemilik lokasi.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 10 Tahun 2018.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Persyaratan Wajib
- Surat permohonan kepada DPMPTSP setempat.
- Pendaftaran NIB melalui OSS.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
- NPWP dan KTP pemilik.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
- Dokumen AMDAL atau UKL-UPL (jika diperlukan).
- Izin Lokasi & Izin Lingkungan.
- Izin Lokasi Perairan & Izin Pengelolaan Perairan (jika menggunakan ruang laut).
Persyaratan Tambahan (Bidang Usaha Tertentu)
- Jasa transportasi wisata: Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek (Kemenhub).
- Wisata tirta dermaga: Izin Terminal Khusus (Kemenhub).
- Wisata tirta kapal: Izin Angkutan Laut Khusus (Kemenhub).
Sarana Minimum
- Area administrasi dengan ventilasi & pencahayaan baik.
- Ruang karyawan & toilet yang bersih dan layak.
- Instalasi listrik aman & standar.
- Instalasi air bersih.
- Jalur evakuasi darurat dengan rambu jelas.
- Peralatan PPPK & Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
- Area penyimpanan barang.
Persyaratan Khusus
- Proposal pengembangan jenis usaha & lokasi wisata.
- Memiliki Sertifikasi Usaha Pariwisata.
- IUP Pariwisata (Kemenparekraf atau Dinas Pariwisata Daerah).
- Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.
- Izin Operasional dari Dinas Pariwisata setempat.
- Laik sehat tempat rekreasi melalui OSS.
Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.
Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id