Izin Usaha PJP (Penyedia Jasa Pembayaran)
Deskripsi
Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan transaksi keuangan digital sebagai Penyedia Jasa Pembayaran, sesuai regulasi Bank Indonesia.
Dasar Hukum
Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran
Persyaratan Wajib
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian & pengurus
- Permodalan minimum sesuai kategori:
- Kategori I: min. Rp15 Miliar – pembukaan rekening, remitansi, belanja online
- Kategori II: min. Rp5 Miliar – verifikasi saldo, pembayaran merchant
- Kategori III: min. Rp500 Juta – remitansi & lainnya
- Laporan keuangan telah diaudit
- Kebijakan manajemen risiko: hukum, operasional, likuiditas
- Sistem identifikasi, pemantauan & pengendalian risiko
- Infrastruktur teknologi informasi & sistem keamanan informasi
Persyaratan Teknis
- Mengikuti Pre-Consultative Meeting via situs BI
- Melakukan asesmen mandiri terhadap dokumen izin
- Mengakses sistem e-Licensing Bank Indonesia
- Permohonan izin dilakukan melalui sistem e-Licensing BI
Persyaratan Khusus
- Melakukan uji coba produk, layanan, dan model bisnis di sandbox inovasi teknologi BI
- Mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia
Catatan Tambahan
- Penilaian kemampuan & kepatutan calon pemegang saham, direksi, dan komisaris
- Harus mematuhi prinsip Good Corporate Governance
- Memiliki sertifikasi sistem manajemen (ISO) dari lembaga terakreditasi KAN
Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.
Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id