Izin Usaha Perusahaan Modal Ventura & Syariah

Deskripsi

Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan sebagai Perusahaan Modal Ventura (PMV) atau PMV Syariah (PMVS), yaitu memberikan pembiayaan kepada perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum

Peraturan OJK No. 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan PMV & PMVS

Persyaratan Wajib

  1. Permohonan izin usaha diajukan oleh Direksi ke OJK
  2. Akta pendirian yang disahkan memuat info legalitas, kepemilikan, tugas Direksi & Komisaris
  3. Daftar pemegang saham / anggota / persero
  4. Dokumen Direksi, Komisaris, DPS: KTP, NPWP, CV, pas foto, surat pernyataan
  5. Surat pernyataan integritas (tidak pailit, tidak kredit macet, dll)
  6. Modal disetor minimal:
    • PMV PT: Rp 50 M • PMV Koperasi: Rp 25 M
    • PMVS PT: Rp 20 M • PMVS Koperasi: Rp 10 M
  7. Bukti setor modal: deposito berjangka atas nama PMV/PMVS

Persyaratan Teknis

  1. Daftar aset tetap & bukti gedung kantor
  2. Contoh perjanjian usaha dengan mitra
  3. Rencana kerja 5 tahun (feasibility, proyeksi keuangan, strategi)
  4. Struktur organisasi lengkap dan prosedur kerja
  5. Pedoman AML-CFT & tata kelola GCG
  6. Bukti pelunasan biaya perizinan

Persyaratan Khusus (PMVS)

  • Risalah RUPS pengangkatan DPS
  • Rekomendasi DSN-MUI
  • Dokumen prinsip syariah & akad
  • Konfirmasi otoritas negara asal (jika ada investor asing)
  • Perda/PP tentang penyertaan modal negara

Catatan Tambahan

  • Penilaian kemampuan & kepatutan pemegang saham, direksi, komisaris
  • Good Corporate Governance
  • Sertifikat ISO terakreditasi KAN wajib

Untuk melanjutkan proses pengurusan izin ini, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim admin kami akan memproses seluruh kelengkapan perizinan Anda.

Disusun oleh Centra Volution Indolegal — Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id