Persyaratan Wajib Pendaftaran Paten
Untuk mendaftarkan paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pemohon wajib memenuhi dokumen utama berikut:
- Formulir permohonan pendaftaran paten
- Deskripsi lengkap mengenai invensi atau penemuan
- Klaim atau ruang lingkup perlindungan paten
- Abstrak dari invensi (maksimum 200 kata)
- Gambar atau diagram penunjang (jika ada)
- Identitas pemohon (perorangan atau badan hukum)
- Bukti pembayaran biaya permohonan
Semua dokumen harus disusun sesuai standar dan ketentuan dari DJKI agar dapat diproses secara administratif dan substantif.