Persyaratan Wajib Perizinan Rumah Sakit

Untuk mendirikan dan mengoperasikan Rumah Sakit, pemohon wajib menyiapkan dokumen administratif berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  • NPWP Badan Usaha
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Rencana Induk Rumah Sakit (RIRS)
  • Persetujuan Teknis dari Dinas Kesehatan setempat
  • Surat Izin Praktik (SIP) dan STR Tenaga Medis
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Sarana, Prasarana, dan SDM
  • Izin Mendirikan Bangunan (PBG/IMB) dan SLF
  • Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL jika diperlukan)

Persyaratan wajib ini merupakan dasar evaluasi awal sebelum visitasi teknis oleh pihak berwenang.