Persyaratan Wajib Perizinan Rumah Sakit
Untuk mendirikan dan mengoperasikan Rumah Sakit, pemohon wajib menyiapkan dokumen administratif berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
- NPWP Badan Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Rencana Induk Rumah Sakit (RIRS)
- Persetujuan Teknis dari Dinas Kesehatan setempat
- Surat Izin Praktik (SIP) dan STR Tenaga Medis
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Sarana, Prasarana, dan SDM
- Izin Mendirikan Bangunan (PBG/IMB) dan SLF
- Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL jika diperlukan)
Persyaratan wajib ini merupakan dasar evaluasi awal sebelum visitasi teknis oleh pihak berwenang.