Persyaratan Wajib Izin Edar Produk Obat

Untuk memperoleh izin edar obat dari BPOM, pelaku usaha diwajibkan menyiapkan dokumen administratif sebagai berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab Teknis
  • Surat Penunjukan Penanggung Jawab Teknis
  • Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
  • NPWP Perusahaan
  • Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
  • Surat kuasa (jika proses diwakilkan)
  • Surat izin distribusi atau penunjukan sebagai distributor resmi (untuk produk impor)
  • Dokumen registrasi di negara asal (untuk produk impor)

Seluruh dokumen wajib disusun dengan rapi dan sesuai ketentuan dari Direktorat Registrasi Obat BPOM.