Izin Impor Industri

Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024
  • Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

Persyaratan Wajib

  • Nama dan alamat lengkap perusahaan importir
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
  • Terdaftar di sistem INSW sebagai importir
  • Kategori Importir: Importir Terdaftar (IT) atau Importir Produsen (IP)
  • Persetujuan Impor untuk barang tertentu
  • Perizinan berfungsi sebagai dokumen pabean post-border dan pre-border
  • Tujuan impor harus jelas: konsumsi, produksi, atau ekspor kembali
  • Kepatuhan terhadap sistem INATRADE dan SINSW

Persyaratan Teknis

  • Nomor dan kategori perizinan: IT/IP/Persetujuan Impor
  • Tanggal terbit dan masa berlaku
  • Detail perusahaan: NIB, nama, alamat
  • Detail barang: HS Code, nomor seri, uraian, jumlah dan satuan, negara asal
  • Pelabuhan tujuan dan pelabuhan muat (khusus untuk barang modal tidak baru/BPO/HFC)
  • Permohonan harus via Sistem INATRADE
  • Perizinan keluar maksimal 5 hari kerja (otomatis jika lewat)
  • Verifikasi data antara importir dan Pemberitahuan Impor Barang
  • Verifikasi meliputi: nomor/tanggal izin, HS Code, kuantitas, pelabuhan

Persyaratan Khusus

  • Barang tertentu seperti BMTB, BPO, HFC, minuman alkohol wajib persetujuan khusus
  • Dokumen tambahan sesuai jenis barang
  • Pengeluaran barang dari KPBPB harus mencantumkan izin lengkap
  • BPO dan HFC perlu izin KLHK
  • Barang strategis (senjata, bahan kimia, dll) perlu izin instansi terkait

Untuk melanjutkan pengurusan Izin Impor Industri, silakan klik tombol "Pesan Sekarang" dan selesaikan pembayaran. Tim kami akan segera memproses dokumen Anda.