Perizinan KBLI

Izin ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang mengelompokkan jenis usaha berdasarkan aktivitas ekonomi guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Persyaratan Wajib

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk individu
  • Fotokopi akta pendirian dan dokumen legalitas lainnya untuk badan hukum (misalnya, PT, CV)
  • Akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan SK Menkum terkait pendirian badan hukum atau badan usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission)
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat
  • Bukti kepemilikan atau sewa lokasi usaha (misalnya, sertifikat tanah atau perjanjian sewa)

Persyaratan Teknis

  • Penjelasan rinci mengenai jenis usaha yang akan dijalankan, termasuk produk atau layanan yang ditawarkan
  • Dokumen yang menjelaskan rencana operasional, analisis pasar, strategi pemasaran, dan proyeksi keuangan
  • SOP untuk kegiatan usaha tertentu, terutama jika berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, atau lingkungan
  • Rincian jumlah tenaga kerja yang akan dipekerjakan serta kualifikasinya

Persyaratan Khusus

  • Untuk sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, atau lingkungan, mungkin diperlukan izin khusus dari instansi terkait
  • Sertifikat atau lisensi yang relevan untuk jenis usaha tertentu (sertifikat halal untuk produk makanan dari MUI)
  • Sertifikat ISO untuk perusahaan yang ingin menunjukkan standar internasional dalam kualitas produk atau layanan

Centra Volution Indolegal
Part of EasyHelps
Plaza Sentral 3rd Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav 46, Jakarta 12930
Email: info@volution.id